Riauaktual.com - Dua pria masing-masing inisial IR (45) dan temannya ER (31) ditangkap, saat hendak menjual kulit satwa yang dilindungi jenis trenggiling, di Jalan Lubuk Telongo Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu-Riau.
Barang bukti lebih kurang 15 kg kulit trenggiling didapati tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus, setelah menangkap keduanya dan dilakukan pengembangan.
“Kedua pelaku kita amankan Senin (21/6/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB, saat menunggu pembeli,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, didampingi Dirreskrimsus AKBP Ferry Irawan dan Kepala Bidang Teknis, bapak M Mahfud, Senin (19/7/2021) di Mapolda Riau.
Kronologis penangkapan jelas Narto, dilakukan setelah sebelumnya didapat informasi IR dan ER akan melakukan transaksi jual beli kulit trengiling. Kemudian, petugas langsung melakukan penyelidikan di daerah Air Molek Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.
Dari informasi yang didapat, IR dan ER mematok Rp2 juta perkilogram untuk kulit trenggiling tersebut.
Keduanya sebut Narto, dalam perkara ini ditetapkan sebagai pelaku dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosisitemnya.
Dari hasil pendalaman, peran IR merupakan sebagai penampung kulit trengiling. Sedangkan peran IR orang yang membantu mencari pembeli.
“IR ini mengaku mendapatkan sisik-sisik trengiling ini dari para pengumpul yang ada di Air Molek Kabupaten Rengat, Riau dan dari Jambi,” ujar Narto.
Saat ini kata Narto, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap pelaku yang sengaja membunuh satwa dilindungi tersebut.
Untuk menjaga keseimbangan ekosistem, Narto menghimbau masyarakat untuk menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya dengan melindungi satwa-satwa liar yang dilindungi dari pemburuan atau pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi.
“Kita harus dapat mewariskannya kepada anak cucu kita,” himbau Narto.
Menurut penelurusan penyidik, harga dipasaran sisik Trenggiling dijual dengan kisaran harga 4-5 juta / kg.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.
Dalam pasal tersebut berbunyi: Setiap Orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain di dalam atau diluar Indonesia.
Keduanya juga terancam dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah). Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tertuang di dalam Lampiran Nomor urut 84.
